Sejarah Partai Politik di Indonesia
Add caption |
Pada tahun 1939 di Hindia Belanda telah
terdapat beberapa fraksi dalam volksraad
yaitu Fraksi Nasional, Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi-Putera, dan Indonesische
Nationale Groep. Sedangkan di luar volksraad ada usaha untuk mengadakan gabungan dari Partai-Partai
Politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan nasional yang disebut Komite
Rakyat Indonesia (K.R.I). Di dalam K.R.I terdapat Gabungan Politik Indonesia
(GAPI), Majelisul Islami A'laa Indonesia (MIAI) dan Majelis Rakyat Indonesia
(MRI). Fraksi-fraksi tersebut di atas adalah merupakan partai politik - partai
politik yang pertama kali terbentuk di Indonesia.
Selama Jepang berkuasa di Indonesia,
kegiatan Partai Politik dilarang, kecuali untuk golongan Islam yang membentuk
Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (MASYUMI).
Setelah merdeka, Indonesia menganut
sistem Multi Partai sehingga terbentuk banyak sekali PArtai Politik. Memasuki
masa Orde Baru (1965 - 1998), Partai Politik di Indonesia hanya berjumlah 3
partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi
Indonesia. Di masa Reformasi, Indonesia kembali menganut sistem multi partai.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Partai Politik di Indonesia sejak masa merdeka adalah:
- Maklumat X Wakil Presiden Muhammad Hatta (1955)
- Undang-Undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-Syarat dan Penyederhanaan Kepartaian
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran Partai-Partai
- Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
- Undang-Undang Nomor 3 tahun 1985 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (berlaku saat ini)
Partai politik
Sebuah
partai politik adalah organisasi
politik
yang menjalani ideologi
tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok
yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan
cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil -
untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Partai
politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya
mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal
finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung
kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang
political development sebagai suprastruktur politik.
Dalam rangka memahami Partai Politik sebagai salah satu komponen Infra Struktur Politik dalam negara, berikut beberapa pengertian mengenai Partai Politik, yakni :
- Carl J. Friedrich: Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.
- R.H. Soltou: Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
- Sigmund Neumann: Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
- Miriam Budiardjo: Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
0 komentar:
Posting Komentar